BONTANG, KALTIMOKE — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Arif.A.Md,SE mengakui telah melakukan pertemuan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK MIGAS). Pertemuan ini juga melibatkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Pertemuan dilakukan pekan lalu di Kantor SKK Migas Jakarta.
Arif mengatakan, pertemuan ini untuk membahas mengenai piutang PT. Badak yang menunggak sejak 2012-2016. Sebelumnya, pertemuan pernah digelar pada Agustus lalu namun tidak ada jawaban, karena itu Komisi II kembali bersurat dan melakukan pertemuan.
“Berarti tidak ada keseriusan dari teman-teman SKK Migas untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal, jelas-jelas ini adalah intruksi langsung dari Kementerian Keuangan melalui Dirjen Anggarannya,” kata Arif saat ditemui usai Rapat Kerja di Kantor DPRD, Jalan Bessai Berinta, Senin, 13/11/2017.
Arif menyebut total piutang PT. Badak sebesar Rp. 25 Miliar. Terdiri dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Pajak Air Dalam Tanah (PAT). Angka ini sangat penting di tengah defisit yang menimpa APBD Kota Bontang.
“Ini Harus segera di bayarkan karena ini adalah hak daerah. Sekalipun bagi Pusat dan PT. Badak ini tidak besar jumlahnya. Akan Tetapi, jumlah ini sangat besar bagi Kota Bontang. Apalagi di tengah kondisi defisit APBD saat ini,” ungkapnya.
Arif menegaskan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tidak segera ditindaklanjuti pihak terkait. Ia berharap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Segera menginstruksikan SKK MIGAS menyelesaikan masalah piutang PT. Badak yang merupakan hak daerah Kota Bontang. (par/adv)