BONTANG, KALTIMOKE — Laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III DPRD Kota Bontang terkait empat Raperda Kota Bontang ditindaklanjuti setiap fraksi. Dalam rapat kerja penyampaian pendapat akhir fraksi- fraksi DPRD Kota Bontang, disepakati Raperda tersebut menjadi PERDA.
Rapat digelar digekar di Lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin, 13/11/2017. Empat Raperda tersebut yakni, Kota Layak Anak, Penyelenggaraan Kota Sehat, Perizinan Pemanfaatan Ruang, dan Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
Ketua Fraksi NasDem, Bakhtiar Wakkang SE berharap, disahkanya Raperda tentang Kota Layak Anak menjadi Perda dapat memberikan perlindungan dan hak-hak anak. Juga mengatur sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan pemberdayaan.
“Pemerintah Daerah diharapkan dapat membangun inisiatif agar mampu mengarahkan institusi dalam bentuk kebijakan program, seperti menciptakan kampung ramah anak,” jelasnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat, Politisi yang akrab disapa BW ini menyarankan, Pemerintah Kota Bontang mengakomodir saran dan rekomendasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dalam penyusunan Draf Raperda. Hal ini dinilai penting agar Pemkot Bontang memiliki Perda yang berkualitas.
Sebagai inisiatif dari fraksi yang dipimpinnya, BW berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan segera diagendakan untuk masuk dalam proses pengesahan Perundang-undangan Daerah sesuai mekanisme.
Sementara Raperda Kota Bontang tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang, Fraksi Nasdem berharap dapat menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang melalui peraturan zonasi dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang. (par/adv)