BONTANG, KALTIMOKE — Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang menggelar rapat kerja. Agenda rapat yakni laporan hasil pembahasan komisi II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Bontang, Jalan Bessai Berinta No. 1 Bontang Selatan, Selasa, 7/11/2017.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Nursalam dan dihadiri seluruh Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang. Yakni, H. Ubayya, Arief, Suwardi, Baktiar Wakkang, H. Abd Kadir Tappa, Sudiyo, H. Ma’ruf Efendi. Laporan pembahasan Komisi II terhadap Raperda Kota Bontang dibacakan Sudiyo.
Ada beberapa point pembahasan Raperda yang dibacakan Sudiyo. Salah satunya perubahan nama Raperda tentang Pasar Tradisional menjadi Raperda Penyelenggara pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Raperda Pasar Tradisional masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017 yang merupakan Raperda luncuran tahun 2016.
Sudiyo menjelaskan, perubahan nama dalam Raperda dilakukan dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah dan Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kota Bontang yang meliputi pembahasan dengan Tim Asistensi Pembahasan Raperda Kota Bontang.
“Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka istilah Pasar Tradisional dibaca menjadi Pasar Rakyat dan Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” kata Sudiyo berdasarkan kutipan Permendagri pasal II angka 1 yang dijadikan acuan Komisi II DPRD dalam pembahasan Raperda Kota Bontang. (sdu/adv)