BONTANG, KALTIMOKE – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris, mendukung revisi Perda Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 9 Tahun 2013 tentang perlindungan tenaga kerja dan alih daya. Hal ini disampaikan Agus Haris saat menjadi salah satu nara sumber dalam seminar ketenaga kerjaan yang diselenggarakan oleh Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Bontang di Auditorium Kantor Walikota lama. Sabtu, 14/10/2017.
“Kita akui bahwa masih terdapat beberapa kelemahan di dalam perda perlindungan ketenagakerjaan tersebut. Sebab itu, saran dan masukan dari semua kalangan pekerja, termasuk dari FPE KSBSI terkait renaca revisi Perda sebagai bentuk proses penyempurnaan draf sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Menurut Agus, adanya beberapa perusahaan yang tampak menyiasati aturan perda tersebut dengan bentuk kontrak kerja yang di akhiri setiap akhir kontrak dengan tidak memberikan pesangon kerap kali terjadi.
“Setelah masa PKWT baru, pekerja atau buruh seolah dipaksa bertanda tangan di mana di dalamnya ada klausul sudah diterima pesangonnya,” ujar Agus Haris mencontohkan.
Sekedar diketahui, seminar ketenaga kerjaan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Konfrensi Cabang FPE KSBSI Kota Bontang yang sebelumnya dibuka langsung oleh Walikota Bontang, dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG. Selain Agus Haris, turut menjadi pembicara Syaipulloh (DPMTKPTSP) dan Ridwan Lubis dari Dewan Pimpinan Pusat FPE KSBSI. (Adv)